“Sebagian dari tata krama puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus, dan merasakan lemahnya kekuatan. Dengan demikian, hati akan menjadi jernih,” demikian tulis Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid Din, juz 1, hal. 246.
Tidur memang bisa berkonotasi negatif karena identik dengan bermalas-malasan. Namun, di sisi lain, tidur juga dapat bernilai positif jika digunakan untuk mempersiapkan hal-hal yang bernuansa ibadah, seperti untuk mempersiapkan fisik dalam menjalankan ibadah.
Hal ini seperti keterangan dalam kitab Ittihaf sadat al-Muttaqien karya Syekh Murtadla az-Zubaidi. “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, napasnya adalah tasbih, dan diamnya adalah hikmah. Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun tidur merupakan inti dari kelupaan, namun setiap hal yang dapat membantu seseorang melaksanakan ibadah maka juga termasuk sebagai ibadah,” demikian tulis Syekh Murtadla az-Zabidi dalam Ittihaf Sadat al-Muttaqin, juz 5, hal. 574.
Menjalankan puasa jelas merupakan sebuah ibadah. Dengan demikian, tidur pada saat berpuasa, yang tujuannya agar lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah, terhitung sebagai ibadah.
Namun, fadhilah (keutamaan) ini tidak berlaku tatkala seseorang mengotori puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat, seperti menggunjing orang lain. Jeda bangun setelah tidur saat berpuasa yang malah digunakan untuk “bermajelis gibah” sudah tidak lagi bernilai ibadah.
Mengenai hal ini Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan: “Abu al-Aliyah berkata: orang berpuasa tetap dalam ibadah selama tidak menggunjing orang lain, meskipun ia dalam keadaan tidur di ranjangnya. Hafshah pernah mengatakan: betapa nikmatnya ibadah, sedangkan aku tidur diranjang.” (Ahmad ibnu Hajar al-Haitami, Ittihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam, hal. 65).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani: “Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan gibah. Tidur, meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah, sebab dapat membantu melaksanakan ibadah.” (Syekh Muhammad bin ‘Umar an-Nawawi al-Bantani, Tanqih al-Qaul al-Hatsits, hal. 6).





