Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Ada 11 poin yang diatur dalam surat itu. Apa saja?
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus Masjid/Musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.
“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri dalam Surat Edaran, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Terdapat 11 poin yang tercantum dalam SE tersebut. Poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Tepatnya tentang pelaksanaan kegiatan Ibadah di masjid atau musala yang harus dilakukan secara tertib dan disiplin.
Selanjutnya, pengurus masjid atau musala serta lembaga sosial, keagamaan, dan kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui lembaga masing-masing guna menghindari terjadinya kemacetan.
Terkait pembagian zakat fitrah, melalu SE tersebut Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya, untuk menghindari antrian/kerumunan para penerima zakat (Mustahiq) dan kemacetan lalu lintas.
Selanjutnya, penggunaan pengeras suara di masjid atau musala diimbau agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi,” lanjutan isi pada poin pertama SE tersebut.





