Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Marcella Santoso Pernah Jadi Pengacara Anak Buah Sambo, Rafael Alun, dan Harvey Moeis

Marcella Santoso dan Ary Bakri atau Aryanto. | Instagram @arybakri
Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pernah jadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo, mantan pejabat pajak Rafael Talun, dan terpidana kasus korupsi tata niaga PT Timah, Harvey Moeis.

__________

Marcela dan Ariyanto atau Ary Bakri, suaminya, diduga memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada pejabat pengadilan untuk pengaturan putusan ontslag atau membebaskan terdakwa.

Marcela menjadi advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut, yaitu: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Bacaan Lainnya

Marcella merupakan advokat senior dan konsultan di firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Sejak tahun 2007 hingga 2023, ia bergabung di dalam Ariyanto Arnaldo Law Firm sebagai associate dan Junior partner. Hingga saat ini, Marcella menjabat sebagai partner di AALF Legal & Tax Consultant.

Dia dikenal sebagai sosok senior yang berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan dalam sengketa berbagai kasus serta hukum pidana.

Punya pengalaman lebih dari 15 tahun, Marcella berhasil menangani berbagai kasus kliennya. Bahkan, ia berhasil masuk ke dalam daftar Top 200: The 200 Club Indonesia’s Most Influential Lawyer di tahun 2025.

Marcella pernah terlibat dalam kasus besar dan membuatnya menjadi sorotan. Salah satunya kasus yang pernah ditanganinya adalah perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terjadi pada akhir tahun 2022, Marcella duduk sebagai pengacara yang mendampingi terdakwa dalam kasus tersebut. Ia cukup aktif dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Pada saat itu, Marcella menyatakan keberatan pada jaksa yang menyudutkan saksi terkait plastik yang berisi DVR CCTV.

Marcella juga tercatat pernah membela Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terpidana kasus gratifikasi. Juga jadi kuasa hukum Harvey Moeis dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil korupsi yang disebut Kejagung merugikan negara Rp300 triliun.

Kejaksaan Agung telah menyita barang bukti kasus suap dari rumah Aryanto dan Marcella. Beberapa di antaranya 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan 3 Land Rover, 1 unit mobil Ferrari Spider, 1 unit mobil Nissan GT-R, 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Lexus, 10 lembar 100 dollar Singapura, 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.

Sementara itu, nama Ariyanto pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Dia saat itu diduga sebagai sosok yang merusak mobil, namun belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu adalah Giorgio Ramadhan.

Saat itu Giorgio mengemudikan mobil Toyota Fortuner mengemudikan mobil dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Namun saat itu mobil yang dikemudikan Giorgio berjalan melawan arah dan bertemu dengan korban.

Giorgio saat itu menodongkan soft gun, tapi belakangan diketahui itu cuma senjata mainan. Setelah itu, Giorgio merusak mobil Honda Brio dengan senjata tajam berjenis samurai.

Kasus perusakan mobil itu terjadi sekitar Februari 2023. Saat namanya terseret, Ariyanto melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), saat itu membuat klarifikasi.

AALF mengatakan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka. Ariyanto mengatakan mobil itu dikemudikan oleh karyawannya.

Giorgio dalam kasus ini sempat menjadi tersangka. Namun, karena korban mencabut laporannya, kasus ini disetop.***

 

Pos terkait