Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk. Rp200 miliar ke PN Jaksel terkait berita “Poles-poles Beras Busuk”. Mediasi gagal, sidang perdana digelar Senin (15/9).
__________
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp200 miliar. Gugatan ini terkait pemberitaan majalah Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.
Sidang perdana perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL digelar Senin (15/9/2025) setelah lima kali mediasi yang berlangsung sejak 7 Agustus hingga 4 September 2025 tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Andi Amran, Chandra Muliawan, menyatakan pemberitaan tersebut merugikan kliennya. “Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata Chandra di ruang sidang, Senin (15/9).
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Pertanian sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan perkara ini melalui Dewan Pers. Menurutnya, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang meminta Tempo melakukan koreksi dan permohonan maaf.
“Tempo sudah melakukan takedown atau menurunkan konten tersebut. Kemudian yang berikutnya adalah permintaan maaf, itu juga sudah dilakukan oleh Tempo melalui media sosial sebagaimana yang diatur atau direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Mustafa.
Meski persidangan berjalan, Mustafa berharap majelis hakim menolak seluruh gugatan Andi Amran. Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pers berada di Dewan Pers. “Harusnya kemudian para pihak kembali melakukan proses mediasi di Dewan Pers karena memang mekanisme upaya penyelesaian sengketa itu merupakan bagian daripada kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.***





