Tersangka Haji Ditetapkan Sebelum Audit BPK Rampung, Pakar Soroti Inkonsistensi KPK

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. -- Tangkapan Layar Istimewa
Pakar menilai penetapan tersangka haji sebelum audit BPK memunculkan tanda tanya hukum.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangkatersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 sebelum hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.

“Itu juga jadi pertanyaan salah satunya. Soal apakah KPK harus meminta kepada BPK dulu untuk menghitung atau sebenarnya KPK bisa menghitung sendiri, itu perdebatan yang tidak akan pernah selesai,” kata Zaenur dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (9/1/2026).

KPK Dinilai Bisa Hitung Sendiri

Zaenur menjelaskan, berdasarkan praktik dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPK memiliki kewenangan menghitung sendiri kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Sejumlah putusan pengadilan, kata dia, telah menguatkan praktik tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, ia menilai terjadi ketidaksinkronan dalam perkara kuota haji. Jika sejak awal KPK memilih meminta bantuan BPK, semestinya pengumuman tersangka dilakukan setelah hasil audit diterima.

“Minta bantuan kepada BPK untuk hitung, tetapi umumkan tersangkanya sebelum hitungan BPK diterima, ini yang tidak nyambung,” ujarnya.

Menurut Zaenur, konstruksi perkara ini relatif tidak rumit sehingga seharusnya sejak awal KPK konsisten memilih metode penghitungan kerugian negara yang digunakan.

Unsur Kerugian Tak Mutlak LHP

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. Dalam konteks perkara korupsi Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, ia menegaskan pemenuhan unsur kerugian negara tidak harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atau BPKP.

Suparji menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan unsur melawan hukum, memperkaya, dan kerugian negara, yang pembuktiannya dapat menggunakan berbagai alat bukti. “Tidak ada perintah jelas bahwa unsur kerugian keuangan negara harus berupa LHP,” ujarnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, keterangan saksi, ahli, bukti surat, maupun hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP dapat menjadi dasar pembuktian. Karena itu, ketiadaan LHP bukan penghalang penetapan tersangka.

Pos terkait