Ternyata Yang Sunnah Itu Sarung, Bukan Celana Cingkrang

Sarung, yang pada masa lalu disebut 'idzar' oleh bangsa Arab, merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad Saw. FOTO: Ilustrasi Istimewa

Hadits 116

Suwaid bin Nashr menuturkan kepada kami, dari Abdullah bin al-Mubarak, dari Musa bin Ubaidah, dari Iyas bin Salamah bin al-Akwa’, dari ayahnya, ia berkata:

Bacaan Lainnya

“Dahulu Usman bin Affan ra. mengenakan sarung yang tingginya mencapai setengah betis. Kemudian ia berkata, ‘Demikianlah cara sahabatku bersarung, yaitu Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam’” (HR. at-Tirmidzi)

Hadits 117

Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, dari Abu al-Ahwash, dari Abu Ishaq, dari Muslim bin Nadzir, dari Hudzaifah bin al-Yaman, ia berkata:

“Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pemah memegang otot betis kakiku—atau betis kakinya (keraguan dari perawi). Beliau lalu bersabda, ‘Inilah batas tempat sarung, jika engkau tidak suka, maka turunkanlah (sedikit) lagi. Jika engkau tidak suka juga, maka tidak ada lagi hak bagi sarung untuk menutup kedua mata kaki.’” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

_____

Nabi Muhammad memakai idzar atau sarung karena beliau memilih mengenakan pakaian yang lazim digunakan orang pada masa itu. Nabi tidak menggunakan pakaian yang berbeda dengan kaumnya. Sementara itu, menurut sebagian riwayat, dikatakan bahwa memakai pakaian yang berbeda dengan mayoritas penduduk termasuk bagian dari libas al-syuhrah, yang diharamkan dalam Islam.

Nah, karena kebanyakan orang pada masa itu memakai idzar atau sarung, maka Nabi pakai sarung.

Bukan Celana Cingkrang

Hadits-hadits yang mengisahkan tentang idzar atau sarung itulah yang ditafsirkan oleh sebagian orang sebagai “celana cingkrang”, sehingga menganggap celana model seperti itu merupakan bagian dari sunnah Nabi Muhammad.

Dan bagi orang-orang yang menafsirkannya sebagai celana cingkrang, orang yang menggunakan celana melebihi mata kaki masuk neraka dan shalatnya tidak sah.

Memang, dalam beberapa hadis yang dikutip al-Tirmidzi di atas, ada beberapa hal yang dapat ditafsirkan sebagai Rasulullah memakai idzar yang ujungnya tidak melebihi mata kaki. Rasulullah juga diriwayatkan sempat menegur sahabat yang memakai idzar melebihi mata kaki.

Pertanyaannya, apakah ini bagian dari sunnah Nabi Muhammad yang wajib diikuti atau tidak?

Penceramah Arrazy Hasyim, dalam salah satu pengajiannya, pernah mengatakan jika celana cingkrang tidak ada pada masa Nabi. Yang ada hanya sarung cingkrang.

Sebab, kata dia, redaksi hadits yang dirujuk berbunyi, “Man jarra idzarahu atau tsaubahu”. Idzar atau tsaubdalam hadis ini maknanya adalah sarung. Karenanya seluruh ulama, kata Arrazy, sepakat bahwa Nabi Muhammad memakai sarung, bukan pakai celana.

Pos terkait