Terkait hadits larangan sarung atau celana hingga mata kaki, menurut Arrazy, perlu dipahami secara utuh, tidak sepotong-potong. Larangan memakai sarung hingga mata kaki itu, menurut Arrazy, ada alasannya, yaitu bila timbul kesombongan dalam hati. Kalau tidak ada rasa sombong dalam hati, kata Arrazy, para ulama membolehkan menggunakan sarung atau celana melebihi mata kaki.
Sebagian ulama, sebagaimana Arrazy, memahami hadits tentang sarung cingkrang secara kontekstual. Artinya, soal harus cingkrang atau tidak, perlu melihat situasi dan kondisi ketika pakaian tersebut dikenakan.
Dasar para ulama kontekstual ini adalah sebuah hadits yang menerangkan bahwa larangan memakai pakaian melebihi mata kaki muncul karena pada masa tersebut mendapatkan pakaian sangat susah. Bangsa Arab bukan produsen baju, sehingga kalau ada orang yang memakai pakaian melebihi mata kaki dianggap sebagai simbol kesombongan dan keangkuhan—karena berlebih-lebihan ketika orang lain kekurangan.
Maka dari itulah, dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan: “Orang yang menjulurkan kain sarungnya (melebihi mata kaki) karena kesombongan, Allah tidak akan melihat kepadanya” (HR: Ahmad)
Namun, dalam riwayat lain diterangkan bahwa sahabat Abu Bakar as-Shiddiq pernah mengenakan sarung yang melewati mata kaki dan Rasulullah membiarkannya. Sebab, ketika Nabi Muhammad menanyakan kenapa Abu Bakar mengenakan celana melebihi mata kaki, beliau tidak melihat sebersit pun kesombongan dari jawaban Abu Bakar.
Ada juga ulama yang menerangkan bahwa masalah pakaian terkait dengan budaya dan tradisi masyarakat tertentu. Jika dalam tradisi dan budaya masyarakat tersebut memakai celana melebihi mata kaki tidak dianggap sebagai kesombongan, maka diperbolehkan menggunakannya.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga pernah mengatakan, semangat hadits larangan isbal, atau memakai pakaian melebihi mata kaki, sebetulnya untuk terhindar dari penyakit angkuh dan sombong.
Pada masa kini, mendapatkan bahan pakaian tidak sesusah dulu. Banyak pakaian yang harganya murah. Orang sekarang umumnya juga tidak menilai orang yang memakai celana atau sarung melebihi mata kaki sebagai bentuk kesombongan.■





