Menggosok Gigi Tidak Membatalkan Puasa, Nabi Muhammad Juga Melakukannya

Menggosok gigi boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa, asal dilakukan dengan hati-hati. (Ilustrasi Canva)
JAKARTA—Menggosok gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Karena mulut merupakan area lembap yang rentan menjadi sarang kuman atau bakteri, maka perlu sering dibersihkan. Namun, kebiasaan sehat ini kerapkali menjadi ‘perdebatan’ setiap bulan Ramadhan tiba. Ada yang bilang tidak boleh. Benarkah?

Seseorang biasanya menggosok gigi di pagi hari sebelum memulai aktivitas atau sebelum tidur. Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda ketika sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan. Pasalnya, menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.

Karena itulah banyak umat Muslim yang bertanya-tanya: sebenarnya boleh enggak sih menggosok gigi saat puasa? Banyak yang bahkan menganggap menggosok gigi bisa membatalkan puasa.

Apa benar begitu? Mari kita urai, agar kebiasaan baik ini tidak menjadi sumber kesalahpahaman dan perdebatan di bulan puasa.

Bacaan Lainnya

Jadi begini: seperti halnya berkumur, yang tidak membatalkan puasa jika tidak dilakukan secara berlebihan, demikian pula halnya dengan menggosok gigi. Membersihkan gigi juga tidak membatalkan puasa. Ada hadits yang bisa dijadikan dalil.

Begini redaksional hadits tersebut: “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : ‘Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa’. (HR. Bukhari)

Dalil lainnya adalah keterangan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits yang diberitakan oleh Amir bin Rabi’ah. Diceritakan dalam hadits tersebut bahwa Rasulullah Saw menggosok gigi atau bersiwak pada bulan Ramadhan.

Aku (Amir) melihat Rasulullah Saw sedang menggosok gigi, padahal saat itu beliau shaum (puasa), tidak terhitung dan tak terbilang olehku.” (HR. Bukhari)

Lantas bagaimana hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa menurut para ulama?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur,” demikian tertulis pada halaman 195 Kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung.

Pos terkait