Ternyata Kontrak Guru Honorer Jakarta Diputus Sejak 11 Juli 2024

Aksi guru honorer di memperjuangkan nasib mereka beberapa waktu lalu. | Foto: Dok. Istimewa
JAKARTA—Kontrak guru honorer di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ternyata sudah diputus—sebagai dampak kebijakan cleansing atau pembersihan—sejak 11 Juli 2024. Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek).

“Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKJ Budi Awaluddin kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024,” lanjut dia, “ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.” l

Budi belum mengungkapkan berapa jumlah guru honorer di Jakarta yang kontraknya diputus begitu saja. Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat 4 ribu guru honorer di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dia juga tidak menjelaskan apakah Disdik DKJ langsung memutus kontrak 4 ribu guru honorer tersebut begitu saja. Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah guru honorer terus meningkat sejak 2016.

“Saat ini, jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4 ribu orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016,” ucapnya.

Proses perekrutan guru honorer di Jakarta, kata dia, dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pada penerapannya, kepala sekolah merekrut guru honorer berdasarkan kebutuhan sistem belajar di sekolah tersebut.

Menurut Budi, upah para guru honorer diambil dari dana BOS masing-masing sekolah. Dengan demikian, perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan tanpa melibatkan Disdik DKI.

“[Sementara itu], sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022, sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan,” pungkasnya.*

Pos terkait