Terbentur UU, Badan Penyelenggaraan Haji Baru Bisa Kerja 2026, Haji 2025 Masih Ditangani Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch. Irfan Yusuf (kanan) dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menurut Irfan, dalam waktu dekat BPH akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag sampai penyelenggaraan haji tahun 2025.

“Tahun 2025 masih kolaborasi dengan Direktorat Haji. Tahun 2026 insya Allah kami sudah mandiri,” katanya.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj pun menilai jika perlu masa transisi selama satu tahun sebelum BPH mengelola pelaksanaan ibadah haji secara mandiri. Sebab, kata dia, selain Kemenag, penyelenggaraan haji melibatkan berbagai pihak lain, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, hingga pemerintah daerah.  Maka dari itu, perlu kolaborasi dan koordinasi yang selaras untuk pelayanan haji.

Bacaan Lainnya

Jejaring BPH juga harus ada lebih dulu hingga level kecamatan—seperti Kemenag melalui kantor wilayah. Sebab, proses pendataan, pendaftaran jamaah, hingga manasik haji dilakukan di level Kantor Urusan Agama (KUA) di level kecamatan.

“Yang namanya kegiatan haji itu, kan, puncaknya adalah memobilisasi ratusan ribu orang dari Indonesia ke Arab Saudi. Oleh karena itu, menyangkut persoalan teknis dari misalnya manasik hingga pendataan jamaah maka perlu transisi,” ungkap Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.*

 

Pos terkait