Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo secara berkala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal tersebut.
“Sama seperti saat ini, ke depannya Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini. Untuk jumlah kegiatan selanjutnya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dapat waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut.
“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi dan penyisiran di 7 lokasi berbeda. Dari hasil penyisiran, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
“Untuk 7 lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.***





