Tak Punya Visa Haji Resmi, Dua Orang Jemaah Ditahan, 22 Lainnya Dideportasi

Ilustrasi jemaah haji. Dua orang jemaah ditahan polisi Arab dan 22 orang lainnya dideportasi karena kedapatan tidak memiliki visa haji resmi. FOTO: Canva
JAKARTA—Sebanyak 24 orang rombongan warga negara Indonesia (WNI) diamankan polisi Arab Saudi karena kedapatan tidak memiliki visa haji resmi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/5/2024). sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.

Ketika puluhan WNI ini tiba di pos pemeriksaan di Bir Ali, saat akan menuju Mekkah, mereka diperiksa. Dari situlah 24 jemaah tersebut kedapatan tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Masyariq pun melaporkannya ke kepolisian setempat.

Setelah diinterogasi, dua pimpinan rombongan diputuskan untuk ditahan. Namun, 22 jemaah melayangkan protes dan meminta untuk ikut ditahan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, 22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi dari Arab Saudi. Sedangkan dua WNI lainnya yang merupakan koordinator aksi pemalsuan visa haji ini akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,” kata Judha, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024)

Judha mengatakan, pada saat penangkapam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan. Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

“Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator,” imbuh Judha. Ia menegaskan, pemerintah Arab saudi sedang memperkat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

Karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara. “Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi,mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji untuk mengurungkan niatnya. ”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” tegas Ali.▪︎

Pos terkait