“Dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap jaksa.
Jaksa menyebut bahwa uang puluhan miliar rupiah yang dikumpulkan SYL dari bawahannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, adalah untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, mencarter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Jaksa KPK, dalam dakwaannya, juga mengungkap rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar yang disebut sebagai hasil gratifikasi SYL. Berikut rinciannya, dirangkum Samudra Fakta dari berbagai sumber:
- Keperluan istri SYL: Rp938.940.000
- Keperluan keluarga SYL: Rp992.296.746
- Keperluan pribadi SYL: Rp3.331.134.246
- Kado undangan: Rp381.612.500
- Partai NasDem: Rp40.123.500
- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp16.683.448.302
- Carter pesawat: Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam atau sembako: Rp3.524.812.875
- Keperluan ke luar negeri: Rp6.917.573.555
- Umrah: Rp1.871.650.000
- Kurban: Rp1.654.500.000.*





