Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Pajak Baru, Tekankan Kepatuhan Orang Kaya

Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Kabinet Merah Putih dalam rapat kabinet bersama Presiden Prabowo pada Ahad (318). - Instagram @smindrawati
Menkeu menegaskan bahwa penerimaan pajak naik dari meningkatnya kepatuhan, bukan karena kebijakan nominal baru

__________

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru pada 2026. Kepastian itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komite IV DPD RI, Selasa, 2 September 2029.

“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan peningkatan penerimaan negara akan bertumpu pada penegakan aturan dan kepatuhan wajib pajak.

“Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance akan dirapikan serta ditingkatkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Fokus Bantu Kelompok Lemah

Sri Mulyani menekankan APBN harus bekerja keras memenuhi kebutuhan masyarakat, namun tetap dengan prioritas. Menurutnya, program pemerintah akan disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dibantu secara maksimal,” katanya.

Ia mencontohkan, pemerintah tidak memungut pajak bagi UMKM beromzet maksimal Rp500 juta per tahun. Jika omzet berada di kisaran Rp500 juta–Rp4,8 miliar, tarifnya hanya 0,5 persen.

“Pajak penghasilan UMKM bahkan jauh lebih kecil dibandingkan PPh Badan 22 persen,” jelasnya.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk bidang kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak penghasilan untuk masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun.

Perlindungan Sosial Rp508,2 Triliun

Sri Mulyani mengajak masyarakat kaya untuk patuh membayar pajak. Ia menegaskan penerimaan negara digunakan untuk membantu kelompok miskin melalui anggaran perlindungan sosial Rp508,2 triliun.

“Ini semuanya dianggarkan Rp508 triliun agar kita punya jaring pengaman sosial. Masyarakat yang tidak mampu dibantu, masyarakat yang mampu memberikan bantuan bersama pemerintah,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah program yang dibiayai APBN, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp15,5 triliun, Sekolah Rakyat Rp4,9 triliun, hingga program makan bergizi gratis Rp335 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan subsidi KUR, bantuan perumahan, subsidi iuran JKN, hingga program Atensi untuk pemakaman lansia dan pemenuhan gizi lansia.

“Kalau bagian dari keluarga kita, yaitu bangsa Indonesia yang belum mampu, mereka mendapatkan intervensi dari APBN secara langsung,” tegasnya.***

Pos terkait