SK Menteri Agama Nomor 130/2024 yang membagi kuota haji tambahan 50:50 untuk reguler dan khusus, kini jadi senjata bukti KPK. Bagi kubu Yaqut ini diskresi, bagi penyidik dan pakar hukum, ini pelanggaran telanjang atas UU Haji.
__Editorial
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 tengah menjadi jantung perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Bagi kubu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, SK ini sah dan berada dalam wilayah “diskresi” menteri. Bagi KPK dan sejumlah pakar hukum, SK ini justru telanjang melanggar Undang-Undang.
Kuncinya ada di Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu memberi kewenangan menteri menetapkan kuota tambahan. Namun ayat 2 tegas: pengisiannya harus diatur lewat Peraturan Menteri, bukan SK. Apalagi, pasal 64 UU yang sama sudah menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% — jauh dari pembagian 50:50 yang diteken Yaqut.
KPK mengaku sudah menguji tafsir hukum ini dengan melibatkan ahli. Hasilnya tegas: SK 130/2024 bertentangan dengan UU. “Mereka membagi 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus. Itu tidak sesuai undang-undang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (12/8/2025).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menambahkan dimensi lain: SK itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang kunci di Kemenag. Ia menegaskan, pengaturan kuota haji lewat SK adalah pelanggaran formal karena tidak melalui mekanisme Peraturan Menteri yang harus ditayangkan di lembaran negara dan mendapat persetujuan Menkumham.
Di balik angka-angka kuota, masalah lebih serius mengintai: distribusi 10 ribu kuota haji khusus yang diduga membuka jalan “jalur kilat” bagi lebih dari 3.000 jemaah tanpa masa tunggu. DPR mencatat indikasi bahwa kuota ini diperdagangkan. KPK bahkan menyebut ada dugaan aliran uang dari penyelenggara haji kepada pihak tertentu—indikasi gratifikasi yang akan diuji dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dalih “diskresi” tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana. Diskresi yang melanggar batas UU bukanlah inovasi kebijakan, melainkan celah penyalahgunaan wewenang. Justru di sinilah publik menagih transparansi: siapa konseptor SK ini, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana mekanisme yang sah dipelintir demi kepentingan segelintir pihak.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi tata kelola ibadah haji. Bukan hanya soal hukum, tetapi soal amanah. Di negeri dengan antrean haji puluhan tahun, memotong jalur dengan dalih kebijakan adalah pengkhianatan terhadap ribuan orang yang sabar menunggu giliran.
Jika dugaan ini terbukti, SK 130/2024 akan tercatat bukan sebagai “diskresi menteri” yang visioner, melainkan sebagai preseden kelam: sebuah keputusan administratif yang membuka jalan lebar bagi praktik dagang di pintu rumah Allah.***





