Jaringan itu diduga telah beroperasi selama sekitar tiga tahun. Para pelaku mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak, termasuk melalui media sosial dan YouTube.
Mereka menggunakan kertas komersial, bukan kertas khusus milik Perum Peruri. Polisi turut menemukan mesin jahit yang dimodifikasi untuk membuat lubang berbentuk oval agar meterai palsu menyerupai produk resmi.
Meterai Bekas Dibersihkan dan Dijual Kembali
Selain mencetak meterai baru, jaringan tersebut mendaur ulang meterai bekas. Tanda tangan, cap, dan tanggal penggunaan dihapus sehingga meterai dapat dijual kembali seolah-olah belum pernah dipakai.
Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial B sebagai produsen, RC sebagai distributor, dan M sebagai kurir. TA dan RTP berperan mendaur ulang meterai bekas, sedangkan 11 tersangka lainnya bertindak sebagai penjual.
Meterai ilegal dipasarkan melalui lokapasar, toko alat tulis, kios, dan jaringan penjual kembali. Harga yang ditawarkan berada di bawah nominal resmi Rp10.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. Belum dijelaskan berapa banyak meterai yang telah ditarik dari peredaran maupun dokumen yang terlanjur menggunakan meterai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.***





