Selain itu, usaha produktif penerima wajib telah berjalan minimal enam bulan dan belum pernah mendapat bantuan serupa. Usaha juga harus berbasis potensi lokal serta memiliki rencana bisnis.
Kemenag menyiapkan delapan tahapan pembinaan untuk mengawal kemandirian usaha mustahik. Tahapan itu membentang dari proses inkubasi, dukungan modal, perluasan akses pasar, hingga fase mukhlas atau kelulusan menjadi muzaki.
Target Ribuan KUA
Pada 2026, Kemenag menargetkan program pemberdayaan menjangkau 1.000 titik KUA. Ke depan, KUA ditargetkan bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi lokal, tidak sekadar mengurus administrasi keagamaan.
Saat ini, sebanyak 238 KUA telah resmi disetujui dari 257 usulan yang masuk ke pemerintah pusat. Pelaksanaannya melibatkan 96 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat sebagai mitra.
Setiap mustahik yang lolos asesmen akan dipantau secara berkala selama tiga tahun berturut-turut. Program ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memaksimalkan instrumen keagamaan sosial.
“Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga banyak berfokus pada aspek ekonomi,” ujar Muhibuddin.***





