Jagat media sosial sempat dibikin heboh oleh shalat Tarawih yang disiarkan secara live di TikTok. Sebenarnya boleh apa tidak, sih? Bagaimana hukumnya?
Pada awal Ramadan 2025 ini, dunia TikTok dihebohkan dengan video seorang yang diyakini oleh warganet sebagai imam shalat dengan akun bernama Nurul Alam, menyiarkan shalat Tarawih secara langsung dari Masjid Nurul Alam, di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Siaran langsung itu ditonton lebih dari 7.000 pengguna. Imam ini juga menggunakan filter yang tersedia di aplikasi tersebut.
Yang lebih menghebohkan, saat imam membaca surat panjang, banyak penonton yang memberikan berbagai macam jenis gift dari, termasuk gift berupa topi.
Peristiwa ini memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mempertanyakan etika serta kekhusyukan ibadah dalam kondisi sambil live medsos, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk inovasi dalam berdakwah.
Bagaimana sebenarnya pandangan syariat terhadap praktik ini?
Dirangkum dari berbagai sumber, secara fikih, shalat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok sebenarnya tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi, serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.
Namun, dari sisi etika, menyiarkan secara live shalat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Padahal, khusyuk merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat, yang dapat memengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah.
Hal ini sesuai dengan Al-Quran Surah Thaha ayat 14, yang artinya: “Tunaikanlah shalat untuk mengingat-Ku“.
Meski mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya shalat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.
Maka dari itu, tidak sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam ibadah. Sebaliknya, dia harus berusaha semaksimal mungkin untuk fokus dan menjalankan shalat dengan penuh kekhusyukan.
Imam Nawawi, dalam Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam salat hukumnya makruh. Karena itu harus ditinggalkan.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulummiddin manyatakan, siapa yang salat untuk mengharap pujian dari manusia, maka orang tersebut tidak mendapatkan pahala sama sekali.” Apa yang disampaikan Al-Ghazali ini bisa jadi relate dengan fenomena salat sambil live streaming dan disaksikan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan rasa riya’ atau pamer dalam ibadah.
Wakil Sekretaris Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) Badrut Tamam menjelaskan, menunaikan shalat Tarawih lewat TikTok tidak mempengaruhi keabsahan shalat tersebut. Kata dia, menampakkan amal ibadah kepada orang lain tidaklah dilarang, tetapi ada hukum yang lebih afdhal.
Ibadah yang bersifat wajib, seperti shalat wajib dan zakat, lebih utama untuk ditampakkan kepada khalayak umum. Sebaliknya, ibadah sunnah lebih afdhal jika tidak ditampakkan, untuk menjaga keikhlasan dan menghindari riya.
Badrut menekankan bahwa ibadah sunnah sebaiknya tidak ditayangkan secara live di TikTok. Namun, ada pengecualian jika tayangan tersebut dapat menggugah orang lain untuk melakukan shalat Tarawih.***





