Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan seluruh narapidana politik bakal mendapatkan penghapusan hukuman atau amnesti. Kata Pigai, keputusan tersebut sudah menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.
“Narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke ini, kemungkinan kalau setelah asesmen selesai, Presiden sudah mempertimbangkan akan berikan amnesti,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Namun demikian, Pigai menjelaskan, narapidana politik yang akan mendapatkan amnesti ini tidak termasuk mereka yang bersenjata.Alasannya faktor keamanan.
“Ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya, kemudian berkasus, kata-kata yang mengandung unsur makar, karena ada berbeda ideologi memakai atribut-atribut yang bertentangan dengan negara, Itu akan diberikan amnesti,” kata dia.
Total narapidana yang akan diberi amnesiti, sesuai target pemerintah, ada 44.000 orang. Pigai menjelaskan bahwa mereka terbagi dalam beberapa kriteria, yaitu pengguna narkotika, lansia, disabilitas, ibu hamil, merawat bayi, serta di bawah umur.
Faktor kondisi hukum, seperti terjerat kasus ITE, narapidana politik, dan narapidana makar tanpa senjata, juga termasuk dalam kriteria napi yang bakal dapat amnesti.
Selain itu, ada juga pertimbangan mencakup kondisi di lapangan, seperti kesehatan dari napi yang sudah lanjut usia atau sakit berkepanjangan, kapasitas lapas atau rutan yang telah membeludak, juga seringnya terjadi keributan.
Faktor fasilitas kesehatan yang kurang memadai dalam lapas karena minimnya sarana prasarana dan tenaga medis juga jadi pertimbangan.***





