Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS). Penggeledahan berlangsung pada Selasa malam, 4 Februari 2025.
“Sebelas kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan soal hasil penggeledahan rumah Japto, Rabu, 5 Februari 2025.
Rumah Japto, yang berlokasi di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan itu, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” imbuh Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah USD3,3 – 5 juta untuk setiap metrik ton tambang batubara di wilayahnya.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang, yang saat ini tengah didalami penyidik. Asep, jenderal polisi bintang satu itu, menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.
Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
Dalam upaya itu, KPK juga telah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).***





