Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, ada sekitar Rp40 miliar dana desa yang diselewengkan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.
“Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan di Jakarta, Ahad, 19 Januari 2025.
Ivan menjelaskan, salah satu temuan PPATK itu terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. PPATK, kata dia, PPATK menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut utk bermain judi online.
“Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ujarnya.
Ivan menyebut, di antara enam kepala desa itu, ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mentransfer lebih dari Rp115 miliar ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024.
“Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ucapnya.
Ivan menyatakan, ke depannya PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya.***





