Enam taman dan beberapa jalur hijau di Kota Surabaya mengalami kerusakan akibat fenomena perburuan Koin Jagat yang makin marak. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengimbau para pemburu untuk menghentikan pencarian koin digital yang meresahkan masyarakat tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sejumlah langkah tegas untuk menghentikan fenomena pencarian koin dari aplikasi Jagat itu. Antara lain dengan melakukan laporan kepada pihak Kepolisian atas pengerusakan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan para pemburu.
Pemkot Surabaya juga telah melayangkan surat permohonan kepada Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi RI) untuk melakukan pemblokiran aplikasi Koin Jagat.
“Di dalam surat itu kami mengatakan, sehubungan dengan perburuan harta karun digital pada Aplikasi Koin Jagat, serta adanya laporan terkait perusakan fasum yang membuat resah warga dan dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Bersama ini Pemkot Surabaya mengajukan permohonan pemblokiran aplikasi Jagat atau Fine Family Friend yang terdapat pada Google Play dan Apple Store,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.
Langkah selanjutnya, kata Eri, adalah menyiagakan sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan. Soal penindakan terhadap para pemburu yang kedapatan sengaja melakukan pengerusakan fasum, akan dilakukan oleh Satpol PP. Pengawasan taman dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedik Irianto menjelaskan, beberapa taman yang mengalami kerusakan, antara lain, adalah Taman Bungkul, Taman Lumumba, Taman Prestasi, Taman Teratai, Taman Paliatif dan Taman Ekspresi.
Rata-rata kerusakan yang dialami adalah tanaman terinjak-injak, dahan pohon patah hingga paving pedestrian yang terangkat.
“Para pencari koin seringnya menginjak-injak taman. Bahkan, ada yang penasaran di bawah tanah sampai dicongkel, ada yang digali, buka paving. Itu kami larang dan tidak setuju,” kata Dedik.





