samudrafakta.com

Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud ‘Salah Kamar’ dan Gugatan Anies-Muhaimin Kabur, KPU Minta MK Menolaknya 

Pengacara KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Dia memilai gugatan Ganjar-Mahfud 'salah kamar', sedangkan gugatan Anies-Muhaimin kabur. FOTO: Istimewa
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud ‘salah kamar’. 

Menurut kuasa hukum KPU, gugatan Tim Ganjar-Mahfud seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, bukan MK.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Maka dari itu, kata KPU, seharusnya hal itu diselesaikan di Bawaslu.

Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajarannya. Tim hukum KPU berpendapat bahwa seharusnya tuduhan tersebut tak diadili di MK, karena Presiden Jokowi bukan peserta pemilu.

Maka dari itulah KPU meminta agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga :   Ada Kiai Langitan dan Kakak Gus Baha di Timnas AMIN

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Tim hukum KPU juga meminta agar MK menolak gugatan pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar terhadap hasil Pilpres 2024.

Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil. “Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dinilai kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara. Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Baca Juga :   Angan-angan Sebagian KPPS: Ingin Pilpres Berlangsung Dua Putaran

Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment