Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas Saber Pungli, unit warisan era Jokowi, setelah hampir satu dekade berjalan. Satgas dinilai tak lagi efektif.
__________
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, atau yang lebih dikenal sebagai Satgas Saber Pungli. Pembubaran itu ditegaskan lewat Peraturan Presiden Nomor 49/2025, yang mencabut secara resmi Perpres Nomor 87/2016—produk hukum yang menjadi dasar pendirian satgas tersebut pada masa Presiden Joko Widodo.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal pertama beleid baru yang diteken Prabowo pada 6 Mei 2025, dan diunggah untuk publik, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam naskah pertimbangan, disebutkan alasan utama pembubaran: satgas ini dinilai tak lagi efektif menjalankan fungsinya.
Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 oleh Presiden Jokowi, dengan ambisi memberantas pungutan liar dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Operasi satgas ini kala itu dikawal langsung oleh Menko Polhukam Wiranto. Ia ketika itu menjelaskan, nama “saber” dipilih Jokowi untuk memberi pesan tegas: pungli tak boleh dibiarkan hidup.
“Namanya saber. Itu keinginan Presiden karena pungutan liar itu menyengsarakan rakyat,” kata Wiranto, dalam pernyataan di Kompleks Istana pada 12 Oktober 2016.
Kini, setelah hampir sembilan tahun berjalan, warisan antikorupsi itu dihentikan oleh penggantinya. Tak ada penjelasan lebih lanjut dari Istana mengenai evaluasi rinci efektivitas satgas. Namun satu hal pasti: pemerintahan baru memilih jalur lain dalam merapikan sistem birokrasi—tanpa lagi mengandalkan satgas sapu bersih.***





