Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Empat terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim. Hingga akhirnya permohonan kasasi Sambo diterima dan ia lolos dari hukuman mati pada 8 Agustus 2023.





