Serangan Israel terjadi tak lama setelah Hamas mengatakan mereka menerima usulan yang ditawarkan Qatar dan Mesir – yang memediasi Hamas dan Israel – terkait gencatan senjata di Gaza dan kesepakatan pembebasan sandera dengan Israel.
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Senin (6/5), diberitakan menyatakan setuju terhadap usulan gencatan senjata di Jalur Gaza yang diusulkan mediator Qatar dan Mesir. Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh menyatakan, persetujuan tersebut kepada Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani dan kepala intelijen Mesir Abbas Kamel yang dihubunginya lewat saluran telepon, demikian pernyataan Hamas.
Dasar dari kesepakatan tersebut adalah jeda pertempuran selama beberapa pekan dan pembebasan sejumlah sandera yang ditahan oleh Hamas.
Adapun sebelumnya Hamas sedang mempertimbangkan proposal baru untuk kesepakatan penyanderaan yang diajukan oleh Mesir yang mengharuskan pelepasan 33 sandera Israel sebagai imbalan atas gencatan senjata sementara di Jalur Gaza.
Proposal yang disusun dengan bantuan Israel terdiri dari 2 tahap. Tahap pertama dari perjanjian tersebut mencakup pembebasan 20-33 sandera selama beberapa minggu dengan imbalan jeda pertempuran dan pembebasan tahanan Palestina oleh Israel.
Durasi gencatan senjata bisa diperpanjang dengan bergantung pada jumlah sandera yang dibebaskan. Kemudian, sebagai bagian dari kesepakatan tahap kedua, Hamas diminta untuk menukar sandera yang tersisa, termasuk tentara Israel dan jenazahnya, dengan lebih banyak lagi tahanan Palestina.
Sementara serangan terus berlanjut di Rafah hingga Senin malam, Israel mengatakan pihaknya berencana mengirim delegasi untuk merundingkan perjanjian gencatan senjata lebih lanjut setelah mengatakan bahwa perjanjian yang disepakati Hamas sebelumnya “jauh dari memenuhi tuntutan Israel”.
Serangan Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 tersebut menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina di Jalur Gaza, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, tewas. Menurut PBB, agresi militer Israel itu telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza “beralasan”. Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.♦





