KPK kembali menyita aset yang diduga terkait korupsi kuota haji tambahan ketika Yaqut memimpin Kemenag.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali menyita sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan aliran dana kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan meliputi satu rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor—Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023–2024,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia belum menjelaskan identitas pemilik aset, termasuk apakah terkait penyelenggara travel haji dan umrah. Menurutnya, langkah ini bagian dari penyidikan sekaligus awal dari proses asset recovery.
KPK belum menetapkan tersangka meski penyidikan telah berjalan. Lembaga antikorupsi ini melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Akar Dugaan Korupsi Kuota Tambahan
Dugaan korupsi berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang mencapai 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.





