Sementara itu, menurut dosen ilmu hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggaraini, isu lonjakan transaksi janggal terkait dana kampanye menjelang Pemilu, seperti pada 2024 ini sebagaimana temuan PPATK, selalu muncul tiap pemilu. Sebabnya adalah, karena regulasi kepemiluan didesain agar pertanggungjawaban dana kampanye tak bisa diwujudkan.
“Saya menilai memang pengaturan dana kampanye kita itu secara sistemik didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye,” ujar Titi, dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (18/12/2023).
Titi mendasarkan argumennya itu pada fakta bahwa dalam aturan kepemiluan, cakupan laporan yang harus diserahkan peserta pemilu dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat terbatas.
“Terlalu banyak celah, terlalu banyak penyimpangan, tetapi sangat lemah pengawasan dan bahkan minim penegakan hukum.”
Titi lantas menjabarkan bahwa celah itu dapat dilihat dari betapa sempit aturan terkait cakupan dana yang harus dilaporkan, hingga pengawasan penggunaannya. Ia mencontohkan, selama ini pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu dan peraturan KPU hanya dimaknai sebagai dana-dana yang digunakan “di periode kampanye”.
“Faktanya, banyak sekali dana beredar yang keluar sebelum masa kampanye, hari tenang, hari pemungutan suara, sampai setelah hari pemungutan suara, ketika rekapitulasi, bahkan sampai proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Titi.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu, peserta kampanye memang harus mengirimkan laporan dana kampanye selambatnya 15 hari setelah pemungutan suara. Jika tidak, mereka akan didiskualifikasi dari pertarungan pemilu. Selain itu, mereka juga harus memastikan laporan dana kampanye yang mereka buat benar.
Pasal 496 dan 497 UU 7/2017 menetapkan bahwa partai atau orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dijerat sanksi penjara atau denda. Bagi partai pemilu, ancamannya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. Untuk perseorangan, ancaman hukumannya berupa pidana bui paling lama dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Nahasnya, menurut pengamatan Titi, sampai saat ini tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar aturan dana kampanye.*
Ilustrasi





