samudrafakta.com

Rp555 Triliun Dana PSN Bocor, Diduga Mengalir ke ASN dan Politikus Partai

JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan analisis transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2023. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap adanya dugaan kebocoran dana proyek strategis nasional (PSN) sebesar 36,67 persen yang beralih ke rekening aparatur sipil negara (ASN) dan politikus.

Dalam penjelasannya, Ivan menyampaikan bahwa PPATK telah menganalisis 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang Januari-November 2023. Sebanyak 1.178 laporan hasil analisis (LHA) telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk 2 LHA yang dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahun 2023 saja PPATK telah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU,” ungkap Ivan, dikutip dari pikiran-rakyat.com (11/1/2024).

“Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian. Ada satu informasi disampaikan ke OJK, ada tiga informasi disampaikan kepada BIN, dan tiga informasi disampaikan ke Bawaslu,” sambungnya.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Ivan, pemerintah telah menyelesaikan 190 proyek strategis nasional (PSN) dengan total nilai investasi mencapai Rp1.515,4 triliun per akhir 2023. Dari indikasi keuangan mencurigakan tersebut, sekira 36,67 persen dari dana PSN tersebut, atau sekira Rp555 triliun, diduga masuk ke kantong ASN dan politikus.

Baca Juga :   Perjanjian Batu Tulis: Salah Satu 'Prank' Politik yang Cukup Legendaris

Lebih lanjut, Ivan mengungkap temuan mengenai aliran dana PSN yang mencurigakan. Sebanyak 36,8% dari total dana masuk ke rekening subkontraktor diidentifikasi sebagai transaksi terkait kegiatan operasional pembangunan. Namun, 36,67% dari jumlah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, masuk ke rekening ASN dan politikus. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset dan investasi pribadi oleh para pelaku.

“Sedangkan 36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, terindentifikasi mengalir ke pihak pihak yang memiliki profil ASN, politikus,” sambung Ivan.

Plt. Deputi Analisis PPATK Danang Tri Hartono menambahkan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yang telah menindaklanjuti sejumlah kasus dan bahkan mengungkapkannya ke media massa.

“Terkait dengan PEN, bisa melihat sendiri kasus-kasus belakangan ini yang terkait PEN, proyek apa saja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik dan sudah diekspos media massa sehingga bisa disimpulkan sendiri,” tambah Danang.

Baca Juga :   Ancang-ancang Koalisi Pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 di Putaran Kedua

Miliaran Dana dari Luar Negeri Mengalir ke Bendahara Partai Politik

Sementara itu, PPATK juga menemukan adanya dana ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri mengalir ke bendahara 21 partai politik. Jumlahnya terus meningkat dan terdeteksi mengalir sepanjang 2022-2023.

“Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi, dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Jadi, Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” kata Ivan.

Dia menjelaskan, pada 2022 penerimaan dananya hanya di angka Rp83 miliar. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp195 miliar pada 2023. Akan tetapi, Ivan tak membeberkan nama bendara, pun partai politik yang menerima dana dari luar negeri.

“Ini bendahara di wilayah-wilayah dan segala macam-macam. Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” tutur Ivan.

Pada kesempatan yang sama, Ivan mengungkapkan pihaknya juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Berdasarkan laporan itu, Ivan menyebut ada penerimaan uang senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 calon anggota legislatif. Namun, dia tak membeberkan identitas caleg yang menerima dana triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga :   PDIP Unggul Di Pileg Tetapi Jeblok di Pilpres, Hasto Sebut Anomali Demokrasi

“Kami menerima laporan internasional IFTI terhadap 100 orang DCT yang datanya sudah kita dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp7.740.011.302.238. Jadi, orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” ucap Ivan. Tak hanya itu, lanjut Ivan, dari 100 caleg yang telah terdaftar di DCT ada juga yang mengirim dana keluar negeri dengan total nilai sebesar Rp5,8 triliun.

“Ada juga yang mengirim ke luar. Ada juga 100 DCT, ini 100 bisa beda-beda ya,” ucap Ivan. Kemudian, kata Ivan, PPATK juga mendapatkan laporan adanya transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan kampanye dan aktivitas lainnya. Adapun nilai transaksi pembelian barang mencapai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kami ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam. Itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar,” kata Ivan.

Artikel Terkait

Leave a Comment