Rel yang Tak Pernah Benar-benar Aman: Membaca Luka Lama Perkeretaapian Indonesia

Kondisi KRL yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Senin (27/4) malam. X

Dan tragedi Cicalengka pada 5 Januari 2024—KA Turangga beradu banteng dengan KA Commuter Line Bandung Raya, menewaskan empat petugas—membuktikan bahwa tabrakan antar-kereta belum sepenuhnya jadi sejarah.

Yang Sistemik, Bukan Sekadar Nasib Sial

Membaca rentetan kecelakaan ini hanya sebagai deretan tragedi individual adalah kesalahan besar.

Bacaan Lainnya

Dari Lembah Anai 1944 hingga Cicalengka 2024, ada benang merah yang tidak boleh diabaikan: kecelakaan kereta api di Indonesia mayoritas adalah kegagalan sistem, bukan semata nasib buruk.

Kesalahan sinyal yang berulang adalah kegagalan prosedur dan pengawasan. Perlintasan sebidang yang terus menelan korban adalah kegagalan tata kelola ruang dan koordinasi antar-lembaga.

Masinis yang menerobos sinyal merah adalah kegagalan disiplin yang dibentuk oleh budaya organisasi, beban kerja, dan sistem insentif.

KNKT, dalam rekomendasinya selama lebih dari satu dekade, terus menekankan penguatan pengawasan sebagai prioritas utama. Ini bukan retorika. Ini diagnosis keras bahwa rantai komando keselamatan di perkeretaapian Indonesia masih punya mata rantai yang rapuh.

Keselamatan kereta bukan hanya soal rel dan sinyal, tetapi soal sistem pengawasan yang tidak boleh lagi rapuh. ILUSTRASI/AI GENERATE
Rel Besi Tidak Boleh Berbohong

Ada sesuatu yang ironis dari gambaran ini.

Kereta api dikenal sebagai moda transportasi paling aman secara statistik dibanding kendaraan darat lainnya. Dan di atas kertas, angka-angka perkeretaapian Indonesia memang sedang membaik.

Tapi “lebih baik dari sebelumnya” tidak sama dengan “sudah cukup aman.”

Ketika 1.808 korban jatuh di perlintasan sebidang dalam lima tahun terakhir—rata-rata 24 per bulan—dan ketika solusi infrastrukturnya baru akan tuntas pada 2039, ada sesuatu yang secara mendasar belum beres dalam cara kita mengelola prioritas keselamatan transportasi.

Desakan untuk mempercepat penutupan perlintasan liar, memperkuat sistem sinyal otomatis, dan menyelesaikan fragmentasi tanggung jawab antar-lembaga bukan wacana teknis yang bisa menunggu siklus anggaran berikutnya.

Pos terkait