Rekomendasi KNKT periode 2007–2023 mencatat bahwa 60,2 persen rekomendasinya berfokus pada penguatan pengawasan. Bukan pada teknologi baru. Bukan pada modernisasi besar-besaran. Melainkan pada hal yang paling dasar: siapa yang mengawasi siapa.
Ini bukan angka yang menggembirakan. Ini adalah cermin bahwa persoalan keselamatan perkeretaapian Indonesia secara struktural masih berpusat pada kegagalan pengawasan—bukan semata pada keusangan peralatan.
Bintaro Punya Sekuel
Pada 9 Desember 2013, sejarah seolah mengulang dirinya sendiri dengan cara yang lebih dramatis.
Hanya 200 meter dari titik tabrakan 1987, sebuah KRL rute Tanah Abang menghantam truk tangki Pertamina berisi 24.000 liter BBM yang mogok di perlintasan—sirene tak digubris. Ledakan bola api menghanguskan bagian depan KRL. Tujuh nyawa melayang, termasuk masinis yang bertugas.
Lokasi yang sama. Skema yang berbeda. Tapi akar masalahnya tidak kemana-mana: perlintasan sebidang yang tidak aman.
Dan inilah titik paling kritis dari seluruh cerita ini.

3.703 Titik Maut yang Tersebar
Kecelakaan kereta api di Indonesia kini tidak lagi dominan terjadi karena tabrakan antar-kereta. Ancaman terbesarnya telah bergeser.
Berdasarkan data KAI 2026, Indonesia masih memiliki 3.703 titik perlintasan sebidang—persilangan datar antara jalan raya dan rel kereta. Dari jumlah itu, 927 titik masih berstatus tidak terdaftar. Dan dari perlintasan yang terdaftar, masih ada 912 lokasi yang tidak dijaga.
Angka-angka ini bukan statistik abstrak. Ia adalah peta risiko nyata yang tersebar dari Jawa hingga Sumatera.
Dalam kurun 2020–2025, tercatat 1.808 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan total 1.522 korban jiwa. Rata-rata 24 orang menjadi korban setiap bulan. Delapan puluh satu persen kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.





