Sepanjang 2024 saja, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan di perlintasan dengan 123 orang meninggal dunia—naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tren ini tidak sedang membaik; ia sedang memburuk.

Siapa Bertanggung Jawab?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks dari sekadar insiden teknis.
KAI menegaskan bahwa pemasangan palang perlintasan bukan tanggung jawab mereka. Perusahaan pelat merah itu hanya operator. Kewenangan menutup perlintasan liar ada di pemerintah pusat dan daerah. Sementara pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang membutuhkan anggaran yang tidak kecil.
Kementerian PUPR membutuhkan estimasi Rp 21,39 triliun untuk menangani 138 titik perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan nasional—dijadwalkan selesai secara bertahap hingga 2039. Lima belas tahun lagi.
Sementara kecelakaan tidak menunggu jadwal anggaran.
Fragmentasi tanggung jawab antara KAI, DJKA Kemenhub, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah menciptakan celah yang fatal. Masing-masing punya kewenangan parsial. Tidak ada satu pihak pun yang bisa bergerak sendirian. Dan korban terus berjatuhan di tengah perdebatan yurisdiksi itu.
Angka yang Membaik, Tapi Belum Cukup
Harus diakui, ada kemajuan yang nyata.
Data Ditjen Perkeretaapian menunjukkan penurunan signifikan angka kecelakaan kereta sejak 2016. Periode 2007–2008, angka kecelakaan mencapai ratusan kejadian per tahun. Kini, kecelakaan yang murni karena faktor perkeretaapian—tabrakan antar-KA, anjlok, terbakar—sudah turun ke angka belasan per tahun.
Rasio kejadian per satu juta kilometer perjalanan juga terus menurun: dari 0,23 persen di 2021 menjadi 0,18 persen di 2022. KAI menargetkan zero accident, dan jalur ganda terus dibangun di berbagai koridor.
Tapi kemajuan operasional ini tidak merata.
Rata-rata kereta anjlok masih 2,6 kejadian per tahun dalam periode 2021–2025, menurut data KNKT. Di awal 2026, KA Ciremai dan KA Bangunkarta sempat anjlok akibat material longsor dan kendala teknis.





