Mereka juga memperluas keterbukaan data pemegang saham di atas 1 persen serta menerbitkan daftar konsentrasi kepemilikan saham. Namun, penerapan ketentuan saham beredar publik dilakukan bertahap hingga tiga tahun bagi emiten tertentu.
Pasar kini menunggu apakah reformasi tersebut cukup meyakinkan MSCI. Pengumuman dini hari nanti bukan hanya menguji status Indonesia di indeks global, melainkan juga kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal nasional.***





