SURABAYA—Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Budi Said terjerat kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.
Budi Said merupakan seorang pengusaha sukses. Dia adalah Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Dalam laman resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya. Beberapa proyek residensial milik perusahaan ini antara lain, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Kantor perusahaan diketahui berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Selain perumahan ada juga properti yang dikelola oleh perusahaan Budi Said berupa Plaza Marina. Di tempat ini tersedia toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Sebelumnya, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1) kemarin. Setelah diperiksa, status Budi Said ditingkatkan menjadi tersangka.❍
FOTO: Budi Said. (Dok. Istimewa)





