Mendirikan Partai Gerindra
Dewan ini memeriksa Prabowo dalam tujuh butir tuduhan; salah satunya adalah “sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas”, “melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab”, “tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan”, dan “sering ke luar negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab”.
Selama persidangan, Prabowo mengklaim dirinya sebagai seorang tawanan perang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa dan kerap menggunakan haknya untuk tidak bicara, sehingga membuat frustrasi para anggota dewan yang sudah harus memakai rompi antipeluru. Sebagai seorang perwira tinggi militer, Prabowo diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Dalam putusannya, DKP memutuskan ia bersalah melakukan tindak pidana “ketidakpatuhan” (pasal 103 KUHPM); “memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain” (pasal 55 (1) ke-2 KUHPM dan pasal 333 KUHP); dan penculikan (pasal 55 (1) ke-2 dan pasal 328 KUHP). Menurut Fahrul Razi, dewan tersebut pada awalnya ingin menggunakan kata “pemecatan” pada putusan akhirnya.
Namun, mempertimbangkan status Prabowo sebagai menantu dari mantan presiden, DKP akhirnya menggunakan kata “pemberhentian dari dinas keprajuritan”.
Pemberhentian Prabowo dari dinas militer menimbulkan kontroversi pada saat pemilihan umum 2009, politisi Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Prabowo dipecat, melainkan “diberhentikan dengan hormat”.
Prabowo mendirikan partai politik yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebuah partai politik berideologi populisme sayap kanan dan nasionalis di Indonesia pada 6 Februari tahun 2008.





