Prabowo Siapkan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Satukan Zakat hingga Wakaf dalam Satu Sistem Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Presiden Prabowo Subianto. - Istimewa
Presiden Prabowo menggagas lembaga baru untuk kelola dana umat lintas agama.

Pemerintah menyiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) untuk mengelola berbagai potensi dana keagamaan secara terintegrasi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan gagasan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan akan segera ditindaklanjuti.

“Bapak Presiden menggagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat. Itu nanti akan mengorganisir semua pundi-pundi umat yang ada di Indonesia yang selama ini belum efektif,” ujar Nasaruddin, Sabtu (21/3/2026).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Integrasikan 27 Sumber Dana Keagamaan

LPDU dirancang untuk mengelola berbagai instrumen keuangan syariah, tidak hanya terbatas pada zakat atau sedekah.

Nasaruddin menjelaskan, lembaga ini akan mencakup puluhan sumber dana umat.

“Misalnya wakaf, zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, waris, luqathah, jizyah, kemudian juga fidyah, termasuk mudharabah, musyarakah, wadiah, ada 27 pundi-pundi umat itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsep 27 instrumen ini merujuk pada praktik pengelolaan keuangan umat pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

Saat itu, berbagai sumber dana sosial dan ekonomi dikelola secara sistematis.

Sasar Lintas Agama, Potensi Ratusan Triliun

LPDU tidak hanya ditujukan bagi umat Islam. Pemerintah akan melibatkan seluruh pemeluk agama dalam skema ini.

Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan perwakilan Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” kata Nasaruddin.

Potensi dana yang bisa dihimpun diperkirakan sangat besar.

Pemerintah memperkirakan nilainya mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun per tahun. Angka ini mendekati total penerimaan pajak nasional.

“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Fokus Tata Kelola dan Profesionalisme

Pemerintah menilai potensi dana sosial keagamaan selama ini belum dikelola secara optimal. LPDU disebut bakal menjadi wadah integrasi dalam satu ekosistem terpadu. 

Pos terkait