
Pemutihan utang itu dilakukan agar para petani dan nelayan terbebas dari masalah finansial sehingga mereka tidak lagi dikejar-kejar oleh pihak bank dan bisa meminjam kembali untuk ongkos produksi.
“Kami akan lakukan pemutihan agar supaya jutaan petani dan nelayan bisa pinjam lagi. Tidak akan ditagih oleh bank-bank. Kita hapus. Mereka diberi hak pinjam lagi. Mau pinjam Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 500 ribu, monggo. Pemerintah Prabowo-Gibran akan beri hak,” ujar Hashim. Menurut catatannya, ada 8 juta petani dan nelayan yang terlilit utang dari kredit usaha. Mereka disebut tidak mampu membayar utang pokok dan bunga.
Dari angka itu, bahkan ada yang berutang sejak tahun 1990 dan 2000-an. Ujung-ujungnya, sebagian besar dari mereka terjebak di rentenir dan pinjaman online. Oleh sebab itu, persoalan ini butuh solusi mendesak.
Soal dampak kebijakan pemutihan utang ke sistem perbankan, Hashim waktu itu menjamin perbankan nasional akan tetap sehat.
“Bank itu tidak rugi karena utang lama diganti asuransi kredit, maka tidak rugi,” kata dia.





