Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dalam tubuh Kementerian Kementerian Keuangan. Upaya ketat kontrol APBN?
__________
Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkeu telah memiliki dua badan intelijen, yakni Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Dengan dibentuknya badan baru tersebut, maka BPPK dan BKF melebur ke dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid ditandatangani Prabowo pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam Pasal 52 Perpres 158/2024, diatur jika Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab kepada menteri keuangan dan akan dipimpin oleh kepala.
Selanjutnya, dalam Pasal 53 diatur mengenai tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dijelaskan jika badan tersebut menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan sejumlah fungsi.
“Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan,” demikian bunyi Pasal 54 poin a Perpres 158/2024.
Badan baru ini bakal memiliki sekretariat badan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, paling banyak enam pusat.
Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Fungsi Badan Intelijen Baru
Dalam pasal 54 disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:





