Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut menuai berbagai reaksi publik, terutama terkait tunjangan kinerja pegawai pajak yang dinilai jauh di atas standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dikutip dari Perpres No 37/2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai pajak sebanding dengan tingkat tanggung jawab yang diemban.
Besarnya tunjangan bervariasi, sesuai posisi dan golongan. Kepala kantor wilayah, misalnya, bisa menerima tunjangan hingga Rp100 juta per bulan. Sementara itu, pegawai di tingkat pelaksana mendapatkan tunjangan antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung masa kerja dan pencapaian kinerja.
Kebijakan pemberian tunjangan ini memperhitungkan beban kerja dan tingkat tanggung jawab yang tinggi. Selain mengelola administrasi perpajakan, pegawai pajak juga dituntut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Namun, tukin tersebut, bila dibandingkan dengan UMK di sejumlah wilayah, menunjukkan kesenjangan yang mencolok.
Di Kota Bekasi, misalnya, UMK tercatat Rp5,34 juta, sementara di Kabupaten Karawang Rp5,25 juta, dan di DKI Jakarta Rp5,06 juta. Bahkan, tunjangan pejabat pajak di beberapa kasus mencapai hampir 20 kali lipat dari UMK di daerah dengan upah minimum tertinggi seperti Bekasi.
Kesenjangan ini memantik perbincangan di media sosial. Beberapa warganet melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan tunjangan tersebut. Akun Twitter @ArieBuyung***, misalnya, menulis, “Pejabatnya kaya raya, rakyatnya semakin miskin,” sambil menyertakan tangkapan layar daftar tunjangan kinerja pegawai pajak.
Postingan tersebut memancing berbagai respons dari pengguna media sosial lainnya. Akun @frierensaga, misalnya, menanggapi dengan nada sarkastik, “Btw semua barang yang fungsinya menghilangkan bau kena kenaikan PPN ya — sabun, deterjen, odol, deodoran, sampo, rapika, parfum, pengharum ruangan — apakah ini pembalasan dari si paling bau keteq ya?”
Meski menuai kritik, pemerintah tetap menegaskan pentingnya kebijakan kenaikan PPN ini untuk mendukung agenda pembangunan nasional, sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai pajak yang dinilai memiliki peran strategis dalam mengelola penerimaan negara.***





