PPN 12 Persen Resmi Berlaku 2025, Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

PPN 12%
Konferensi pers kenaikan PPN 12% di Kementerian Perekonomian di Jakarta. Foto:Youtube

Di sektor padat karya, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif lainnya termasuk subsidi kredit investasi sebesar 5 persen untuk industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki.

Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif PPh final sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga lima bulan pertama 2025.

Sri Mulyani menambahkan, tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku 2025 masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. “Di Brasil, tarif PPN mencapai 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, India 18 persen, dan Turki persen. Sementara Indonesia saat ini masih 11 persen dengan tax ratio 10,4 persen,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah, menurut Sri Mulyani, tetap berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini. “Kami memahami berbagai pandangan dan terus menjaga keseimbangan antara kenaikan PPN dan stabilitas daya beli masyarakat,” katanya.***

Pos terkait