Pemerintah Siapkan Aturan WFH 1 Hari Seminggu setelah Lebaran, Imbas Krisis Energi

Pemerintah bakal menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta usai Lebaran 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. - Istimewa
Pemerintah segera menerapkan kebijakan WFH satu hari per minggu bagi ASN dan swasta untuk menghemat anggaran imbas krisis global.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana ini setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah memaksa pemerintah mencari cara untuk berhemat. Salah satu solusinya adalah memberi fleksibilitas kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam lima hari kerja.

​Airlangga menegaskan aturan teknis WFH masih dalam tahap kajian. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Rencananya, pemerintah mulai memberlakukan sistem ini setelah libur Lebaran mendatang, meski tanggal pastinya belum rilis.

​Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti langkah drastis beberapa negara dalam merespons krisis ekonomi. Beliau mencontohkan Pakistan yang mengambil tindakan darurat, seperti menerapkan WFH 50 persen, memangkas hari kerja menjadi empat hari, hingga memotong gaji pejabat negara sebagai langkah efisiensi yang ekstrem.

​Langkah Tepat atau Sekadar Obat Penawar Sementara?

​Kebijakan WFH satu hari seminggu ini jelas menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap ancaman krisis energi. Dengan mengurangi mobilitas pekerja satu hari saja, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara teori akan menurun tajam.

Langkah ini berpotensi menyelamatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tekanan biaya subsidi yang membengkak.

​Meski demikian, pemerintah perlu mematangkan mekanisme pelaksanaannya agar tidak memicu masalah baru. Sektor swasta tentu memiliki dinamika kerja yang berbeda dengan instansi pemerintah.

Pekerja di sektor manufaktur, ritel, dan layanan langsung tidak bisa begitu saja beralih ke format kerja digital. Oleh karena itu, aturan teknis yang nanti terbit wajib memuat klasifikasi sektor yang jelas dan tidak merugikan dunia usaha.

Pos terkait