PPN 12 Persen Resmi Berlaku 2025, Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

PPN 12%
Konferensi pers kenaikan PPN 12% di Kementerian Perekonomian di Jakarta. Foto:Youtube
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Untuk meredam dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat, sejumlah paket kebijakan ekonomi diluncurkan dengan fokus pada stimulus bagi kelompok berpenghasilan rendah dan penguatan daya beli.

“Kami memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, kesehatan, hingga transportasi umum tetap bebas PPN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya.

Bacaan Lainnya

Airlangga menjelaskan, hingga kuartal III 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat stabil di angka 5 persen secara kumulatif. Sementara itu, inflasi pada November berada pada tingkat rendah 1,55 persen, menandakan daya beli masyarakat tetap kuat.

“Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50 persen ekonomi nasional tumbuh 1,7 persen, dengan consumer spending pada barang kebutuhan harian meningkat 1,1 persen dan barang digital seperti ponsel tumbuh 4,3 persen,” kata Airlangga.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok tertentu seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri. Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah akan menerima bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk desil 1 dan 2.

Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan pertama 2025.

Insentif bagi Kelas Menengah dan Dunia Usaha

Bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah memperpanjang insentif PPN untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar. Sebesar Rp 2 miliar dari nilai properti tersebut akan dibebaskan dari PPN. Insentif serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor.

Di sektor padat karya, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif lainnya termasuk subsidi kredit investasi sebesar 5 persen untuk industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki.

Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif PPh final sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga lima bulan pertama 2025.

Sri Mulyani menambahkan, tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku 2025 masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. “Di Brasil, tarif PPN mencapai 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, India 18 persen, dan Turki persen. Sementara Indonesia saat ini masih 11 persen dengan tax ratio 10,4 persen,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Sri Mulyani, tetap berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini. “Kami memahami berbagai pandangan dan terus menjaga keseimbangan antara kenaikan PPN dan stabilitas daya beli masyarakat,” katanya.***

Pos terkait