PPATK Ungkap Ratusan Rekening Penerima Bansos Diduga Danai Terorisme dan Judi Online

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana | FOTO: Dok. Sinpo
PPATK menemukan lebih dari 100 penerima bansos terindikasi mendanai terorisme. Ratusan ribu lainnya diduga terlibat judi online. Total transaksi mencapai hampir Rp1 triliun.

__________

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan anomali besar dalam distribusi bantuan sosial (bansos). Lembaga ini mencatat lebih dari 100 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi terlibat pendanaan terorisme. Ratusan ribu lainnya justru menyalahgunakan bansos untuk berjudi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan temuan itu usai rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis, 10 Juli 2025. “Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi dalam kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.

Bacaan Lainnya

PPATK tidak hanya memeriksa arus transaksi, tetapi juga mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dari Kementerian Sosial dengan data rekening mencurigakan. Hasilnya, ribuan NIK penerima bansos cocok dengan nama-nama yang tercatat sebagai pelaku tindak pidana berat.

“Kami sandingkan data NIK dari Pak Mensos dengan data kami soal judi online, korupsi, dan pembiayaan terorisme,” ujar Ivan.

Ivan juga mengonfirmasi data dari Kementerian Sosial yang menyebut ada 571.410 KPM yang terlibat dalam judi online. Transaksi mereka mencapai hampir Rp1 triliun. Meski begitu, ia belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang mengalir ke pendanaan terorisme dan korupsi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyebut pihaknya telah mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta data pemain judi online dari PPATK. Hasilnya, sekitar 2 persen dari penerima bansos tercatat sebagai pelaku aktif judi daring. “Total ada 7,5 juta transaksi senilai Rp957 miliar,” kata Gus Ipul saat Rakornas DTSEN di Jakarta, 8 Juli 2025.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: seberapa dalam sistem bansos telah disusupi? Dan bagaimana negara memastikan bantuan sosial tidak menjadi dana subsidi kejahatan?***

Pos terkait