PPATK menyerahkan data aliran duit dugaan korupsi kuota haji ke KPK. Kerugian negara diperkirakan Rp1–2 triliun. Publik mendesak agar segera ada tersangka. KPK berjanji bakal umumkan dalam waktu dekat.
__________
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menyerahkan data aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku lembaganya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri praktik jual beli kuota haji yang disebut telah berlangsung lama.
“Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi. Banyak data sudah kami sampaikan, baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan, Senin (15/9).
Ivan enggan merinci lebih jauh terkait nama, jumlah rekening, maupun total transaksi. “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK akan menelusuri aliran dana, baik dari sisi PN, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya. Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tegasnya.
KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara akibat kasus ini lebih dari Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan angka tersebut merupakan hitungan awal yang dibicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Nanti BPK yang akan menghitung secara detail lagi,” katanya (11/8).
Sedangkan mantan Komisioner KPK Muhammad Yasin menyebut potensi uang yang berpindah jalur bisa mencapai Rp2 triliun—jika 10.371 kuota dialihkan ke haji khusus dengan biaya asumsi Rp200 juta per orang. Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memperkirakan kerugian negara sekitar Rp691 miliar.
Publik kini menanti hasil audit BPK, sekaligus penetapan tersangka. Meski penyidikan telah diumumkan sejak 9 Agustus, hingga kini KPK belum menetapkan nama pihak yang diduga terlibat.
“Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” ujar Budi Prasetyo, Senin (15/9).***





