Selain itu, uang yang diberikan kepada peserta atau pihak terkait ini sering disebut sebagai panjer atau uang muka. Pembayaran tersebut bahkan diberikan sebelum muktamar resmi dilaksanakan. “Hal itu jelas-jelas sebuah kemungkaran,” ujarnya.
Perlawanan atas Kemungkaran
Ihwal praktik transaksional ini, Kiai Musta’in mengingatkan perbedaan nahi munkar dan taghyir munkar dalam ajaran Islam. Nahi munkar adalah upaya mencegah, sedangkan taghyir munkar adalah meluruskan kemungkaran yang sudah telanjur terjadi.
Ia menegaskan bahwa praktik kotor jelang muktamar ini membutuhkan tindakan pelurusan secara nyata. “Ini sudah terjadi (politik uang), bukan isu lagi. Jadi, yang dilakukan (seharusnya) taghyir munkar,” tutur Kiai Musta’in.***





