Warga sebelumnya telah melayangkan protes keras karena proses pengosongan lahan dinilai tidak sesuai prosedur. Terdapat selisih luas lahan yang signifikan dalam eksekusi tersebut:
- Luas dalam amar putusan: 6.520 m²
- Luas yang dieksekusi di lapangan: 11.257 m²
Ketimpangan luas lahan sebesar 4.737 m²
inilah yang memicu kecurigaan adanya “permainan” antara pihak pemohon eksekusi dengan oknum di pengadilan.
”Ketimpangan luas lahan sebesar 4.737 m² ini sangat tidak masuk akal jika hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi. Ini memperkuat dugaan adanya ‘permainan’ di bawah meja antara pihak pemohon eksekusi dengan oknum di pengadilan,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Depok. Di tengah jerit tangis warga yang kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi lahan yang kontroversial, temuan uang ratusan juta di tangan pimpinan pengadilan seolah menjadi jawaban atas segala kejanggalan yang dirasakan masyarakat selama ini. Keadilan kini sedang diuji: akankah lahan tersebut kembali ke tangan yang berhak?
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak tambahan dalam skandal ini. Kelima tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara publik menanti keberanian Mahkamah Agung dalam membenahi integritas di tubuh pengadilan tingkat bawah.***

