Terbongkar! Akal Bulus Pimpinan PN Depok: Pakai Invoice Fiktif dan Juru Sita Jadi ‘Pintu Suap’ Eksekusi Tapos!

KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka suap Rp850 juta terkait percepatan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. -Ilustrasi AI
KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka suap Rp850 juta terkait percepatan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya melalui perantara juru sita.

​Integritas lembaga peradilan kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka suap. Keduanya diduga kuat “menjual” kewenangan mereka dengan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya guna memuluskan proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos.

​Modus Operandi ‘Satu Pintu’ Melalui Juru Sita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan menggunakan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara. Yohansyah diminta menjadi “pintu tunggal” untuk menjembatani negosiasi haram antara pihak pengadilan dengan PT Karabha Digdaya.

​Tawar-Menawar Fee di Balik Sengketa Lahan

Awalnya, pimpinan PN Depok meminta jatah Rp1 miliar. Namun, setelah melalui proses negosiasi antara Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya) dan Yohansyah, disepakati angka Rp850 juta sebagai biaya “percepatan” eksekusi lahan yang sebelumnya sempat tertunda selama setahun.

Bacaan Lainnya

​Transaksi di Arena Golf dan Invoice Fiktif
Praktik lancung ini melibatkan skema pencucian uang yang rapi. Uang suap sebesar Rp850 juta tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui sebuah perusahaan konsultan. Penyerahan uang dilakukan secara rahasia di sebuah arena golf sebelum akhirnya dijaring oleh tim satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

​Daftar Tersangka dan Barang Bukti

Dalam operasi yang digelar Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan uang tunai Rp850 juta di dalam ransel hitam. Lima orang resmi mengenakan rompi oranye, yakni: I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Juru Sita), Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Legal PT Karabha Digdaya).

​Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 dan 606 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga membidik dugaan penerimaan gratifikasi lainnya melalui Pasal 12B
ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Pos terkait