KPK Segel PN Depok dan Tersangkakan Dua Pimpinannya Terkait Dugaan Kongkalikong Perampasan Tanah Warga dengan Perusahaan Kemenkeu.
Gedung Pengadilan Negeri Depok yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan, kini justru tersegel oleh pita merah-hitam KPK. Ironisnya, dua pucuk pimpinan tertinggi pengadilan tersebut—Ketua dan Wakil Ketua—resmi menyandang status tersangka. Mereka diduga ‘bermain mata’ dengan perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk menumbalkan hak-hak warga atas tanahnya sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026). Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta dan aparat penegak hukum.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).
Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita PN Kota Depok.
“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Budi.
Selain mereka, empat orang lain adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah direktur utama.
Selain mengamankan para terduga, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan pelicin dari pihak swasta untuk memengaruhi putusan atau proses hukum terkait sengketa lahan yang sedang berjalan.
Dugaan Maladministrasi dan Sengketa Lahan
Kasus suap ini berakar dari konflik agraria antara ahli waris (warga) melawan PT KRB, sebuah perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Fokus utama penyelidikan mengarah pada kejanggalan eksekusi lahan di kawasan Jalan Poncol beberapa waktu lalu.

