Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik mafia peradilan masih menjadi ancaman nyata bagi kepastian hukum di Indonesia. Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan KPK. Publik kini menanti ketegasan majelis hakim dalam memutus perkara yang melibatkan rekan sejawat mereka sendiri, demi memulihkan marwah institusi peradilan yang kian tergerus.***
Terbongkar! Akal Bulus Pimpinan PN Depok: Pakai Invoice Fiktif dan Juru Sita Jadi ‘Pintu Suap’ Eksekusi Tapos!

