
Dari sisi lain, CEO Lippo Group James Riady menegaskan bahwa Lippo tak memiliki kepentingan langsung. “Itu tanah bukan punya Lippo; milik GMTD. Silakan urusan lahan diarahkan ke GMTD,” ujarnya, dikutip DetikProperti (10/11).
Lippo diketahui hanya salah satu pemegang saham GMTD.
Kementerian Turun Tangan
Kementerian ATR/BPN kini menelusuri ulang dasar hukum dan peta spasial kedua pihak. Nusron Wahid mengatakan kementeriannya telah mengirim surat klarifikasi ke PN Makassar untuk memastikan apakah objek eksekusi yang disebut GMTD identik dengan bidang HGB Hadji Kalla atau hanya beririsan sebagian.
“Putusan perdata yang dijadikan dasar eksekusi hanya mengikat para pihak dalam perkara itu,” ujarnya, “tidak otomatis berlaku bagi pihak lain dengan dasar hak berbeda.” Pemerintah berjanji akan menahan setiap langkah hukum sampai seluruh data spasial dan yuridis dinyatakan valid.
Dua Versi Eksekusi, Satu Titik Konflik
Kisruh Tanjung Bunga adalah potret lama sistem pertanahan Indonesia—di mana hak pengelolaan daerah dan hak bangun privat kerap bersilang di atas garis peta yang sama.
Satu pihak berbicara hukum, pihak lain bicara sejarah; satu mengusung putusan, yang lain membawa sertifikat. Di tengahnya, publik hanya melihat bagaimana sepotong tanah bisa mengguncang nama besar dan menyingkap betapa rapuhnya arsip kebijakan masa lalu.
Hingga kini, lahan 16,4 hektare itu masih digantung oleh dua versi kebenaran. Dan seperti banyak perkara tanah di negeri ini, siapa yang benar sering kali baru tampak setelah siapa yang kalah kehilangan segalanya.***





